- Jeruk Nipis
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Sapindales
Suku : Rutaceae
Marga : Citrus
Jenis : Citrus surantifolia - Nangka
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Rosales
Suku : Moraceae
Marga : Artocanpus
Jenis :A. heterophyllus - Mahoni
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Sapindales
Suku : Sapindaceae
Marga : Nephelium
Jenis : Nephelium lappaceum - Petai Cina
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Febales
Suku : Fabaceae
Marga : Leucaena
Jenis : L. leucocephala - Beringin
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Urticales
Suku : Moraceae
Marga : Ficus
Jenis : F. benjamina - Jambu Biji
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Myrtales
Suku : Myrtaceae
Marga : Psidium
Jenis : Psidium guajava - Mangga
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Sapindelis
Suku : Anocardiaceae
Marga : Mangifera
Jenis : M. Indica - Kelapa
Kerajaan : Plantae
Divisi : Magnoliopsida
Kelas : Liliopsida
Ordo : Arecales
Suku : Areceae
Marga : Cocos
Jenis : Cocos nucifera L - Rambutan
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Sapindales
Suku : Sapindaceae
Marga : Nephelium
Jenis : Nephelium lappaceum L - Bunga Kertas
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Carophyliales
Suku : Nyctagainvillea
Marga : Bougenvillea
Jenis : Bougenvillea
Yuk kita Sharing!!!
Selasa, 18 Februari 2014
Klasifikasi 10 tanaman berbiji (Spermatophyta)
Kamis, 13 Februari 2014
PPKN
Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam kitab
Undang-undang hukum pidana dikenal dua istilah tindak pidana yaitu kejahatan
dan pelanggaan.
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam kitab
Undang-undang hukum pidana dikenal dua istilah tindak pidana yaitu kejahatan
dan pelanggaan.
a. Contoh tindak pidana kejahatann
- Tindakan makar, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP)
- Penghinaan terhadap presiden
- Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada pemerintah di muka umum (pasal 154 KUHP).
- Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP)
- Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP)
- Mengetahui pemufakatan jahat, tetapi tidak menjegah atau melapor (pasal 164).
- Melanggar kesusilaan (pasal 281 KUHP).
- Dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pasal 338 KUHP)
b. contoh tindak pidana pelanggaran
- mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain (pasal 492 KUHP)
- meninggakan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut (pasal 491 KUHP)
- melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi (pasal 510 KUHP)
- menyanyikan di muka umum lagu-lagu yang melanggar kesusilaan (pasal 532 KUHP)
- melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP)
- berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP)
- menggadaikan tanah milik orang lain
Langganan:
Postingan (Atom)