Kamis, 13 Februari 2014

PPKN

Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum

Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam kitab Undang-undang hukum pidana dikenal dua istilah tindak pidana yaitu kejahatan dan pelanggaan.

Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam kitab Undang-undang hukum pidana dikenal dua istilah tindak pidana yaitu kejahatan dan pelanggaan.

a. Contoh tindak pidana kejahatann
  •       Tindakan makar, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP)
  •       Penghinaan terhadap presiden
  •       Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada pemerintah di muka umum (pasal 154 KUHP).
  •       Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP)
  •       Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP)
  •       Mengetahui pemufakatan jahat, tetapi tidak menjegah atau melapor (pasal 164).
  •       Melanggar kesusilaan (pasal 281 KUHP).
  •       Dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pasal 338 KUHP)


b. contoh tindak pidana pelanggaran
  •  mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam     keselamatan orang lain (pasal 492 KUHP)
  • meninggakan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut (pasal 491 KUHP)
  • melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi (pasal 510 KUHP)
  • menyanyikan di muka umum lagu-lagu yang melanggar kesusilaan (pasal 532 KUHP)
  •  melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP)
  •  berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP)
  • menggadaikan tanah milik orang lain



Tidak ada komentar:

Posting Komentar