- Jeruk Nipis
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Sapindales
Suku : Rutaceae
Marga : Citrus
Jenis : Citrus surantifolia - Nangka
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Rosales
Suku : Moraceae
Marga : Artocanpus
Jenis :A. heterophyllus - Mahoni
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Sapindales
Suku : Sapindaceae
Marga : Nephelium
Jenis : Nephelium lappaceum - Petai Cina
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Febales
Suku : Fabaceae
Marga : Leucaena
Jenis : L. leucocephala - Beringin
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Urticales
Suku : Moraceae
Marga : Ficus
Jenis : F. benjamina - Jambu Biji
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Myrtales
Suku : Myrtaceae
Marga : Psidium
Jenis : Psidium guajava - Mangga
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Sapindelis
Suku : Anocardiaceae
Marga : Mangifera
Jenis : M. Indica - Kelapa
Kerajaan : Plantae
Divisi : Magnoliopsida
Kelas : Liliopsida
Ordo : Arecales
Suku : Areceae
Marga : Cocos
Jenis : Cocos nucifera L - Rambutan
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Sapindales
Suku : Sapindaceae
Marga : Nephelium
Jenis : Nephelium lappaceum L - Bunga Kertas
Kerajaan : Plantae
Divisi : Mgnoliophyta
Kelas : Magnolipsida
Ordo : Carophyliales
Suku : Nyctagainvillea
Marga : Bougenvillea
Jenis : Bougenvillea
Selasa, 18 Februari 2014
Klasifikasi 10 tanaman berbiji (Spermatophyta)
Kamis, 13 Februari 2014
PPKN
Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam kitab
Undang-undang hukum pidana dikenal dua istilah tindak pidana yaitu kejahatan
dan pelanggaan.
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam kitab
Undang-undang hukum pidana dikenal dua istilah tindak pidana yaitu kejahatan
dan pelanggaan.
a. Contoh tindak pidana kejahatann
- Tindakan makar, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP)
- Penghinaan terhadap presiden
- Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada pemerintah di muka umum (pasal 154 KUHP).
- Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154 a KUHP)
- Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP)
- Mengetahui pemufakatan jahat, tetapi tidak menjegah atau melapor (pasal 164).
- Melanggar kesusilaan (pasal 281 KUHP).
- Dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pasal 338 KUHP)
b. contoh tindak pidana pelanggaran
- mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain (pasal 492 KUHP)
- meninggakan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut (pasal 491 KUHP)
- melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi (pasal 510 KUHP)
- menyanyikan di muka umum lagu-lagu yang melanggar kesusilaan (pasal 532 KUHP)
- melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP)
- berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP)
- menggadaikan tanah milik orang lain
Langganan:
Postingan (Atom)